KPK-PPATK Sinergi Berantas Korupsi
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi pemberantasan korupsi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Demikian Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/11).
"KPK sendiri banyak menerima informasi dari PPATK. Biasanya, teman-teman penyidik minta laporan hasil analisis PPATK untuk lebih mendalami suatu kasus," katanya. Hal ini terutama untuk transaksi-transaksi atau aset-aset besar. KPK akan minta PPATK untuk menganalisis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bertandang ke KPK. Dia diterima Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi para wakil. Alex menyatakan, kolaborasi KPK dan PPATK sangat penting. Maka, perlu terus diperkuat, terutama terkait dengan kewenangan KPK yang dibatasi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia mengatakan, upaya penguatan sinergi bersama PPATK ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi akan ditindaklanjuti jajaran teknis. Di antaranya, dengan membangun joint investigation dan gelar perkara bersama.
Dia memberi contoh kerja sama. Bila KPK menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK dan ternyata ada yang tidak jelas, hal itu akan ditanyakan kepada PPATK. "Kami juga sering diskusi untuk predikat crime-nya," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya