KPK: Pertemuan Firli dengan Enembe Tak Langgar Aturan
Foto: AntaraJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keikutsertaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rombongan yang menemui tersangka dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak melanggar aturan.
"Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11).
Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Firli yang menemui Lukas Enembe di kediamannya karena mereka beranggapan telah melanggar Pasal 36 UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
"Tidak ada pelanggaran undang-undang. Pasal 36 bila (pertemuan) dilakukan sembunyi-sembunyi, di tempat tertentu yang mencurigakan," ucap Ali.
Pertemuan tersebut, kata dia, juga dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak serta dipublikasikan kepada masyarakat. "Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," kata Ali.
Ia mengatakan bahwa kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman Lukas Enembe ialah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka tersebut. "Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.
Kegiatan pemeriksaan tersebut, kata dia, juga memiliki dasar hukumnya, yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Bentuk Keseriusan
Selain penyidik, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah menemui Lukas Enembe di kediamannya tersebut.
Menurut dia, kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk keseriusan untuk menuntaskan kasus yang menjerat Lukas Enembe tersebut. "Untuk kepastian hukum, kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya, diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," ujar Ali.
Sebelumnya, Firli menegaskan bahwa kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.
- Baca Juga: Perlu Tes Berkala dan Evaluasi Penggunaan Senjata Api
- Baca Juga: Angka kematian akibat DBD di Indonesia
Ia menjelaskan bahwa tim KPK memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, yakni terkait dengan perkara sekaligus kondisi kesehatannya.
Berita Trending
- 1 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 2 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- 3 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
- 4 Kasad Hadiri Penutupan Lomba Tembak AARM Ke-32 di Filipina
- 5 Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol
Berita Terkini
- Pameran "Spirit of Indonesia" Kenalkan Indonesia ke Warga Shanghai
- Italia Kembali Raih Gelar Juara Piala Davis
- Cuaca Senin, BMKG: Hujan Masih Mengguyur Indonesia dengan Intensitas Variatif
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai Bali
- Subaru Luncurkan 2 Mobil Edisi Terbatas di GJAW 2024