Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Bogor

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY). Rachmat merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini Senin (31/8), penyidik memperpanjang penahanan untuk tersangka RY selama 40 hari dimulai tanggal 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (31/8).

Ali menambahkan tersangka Rachmat ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Rachmat menyandang status tersangka pada 24 Mei 2019. Kasus yang menjerat Rachmat ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya Rachmat bersama tiga orang lain yaitu pihak Swasta, FX Yohan Yap; Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin; dan Komisaris Utama PT Jonggol Asri sekaligus Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman. Kasus itu, bermula pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014 lalu.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi pemotongan uang, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar 8,93 miliar rupiah. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top