Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Perpanjang Penahanan Dirut PT HTK Taufik Agustono

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG).Taufik merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT HTK.

"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan tersangka TAG selama 40 hari terhitung mulai tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan 24 Agustus 2020 bertempat di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (16/7).

Ali menambahkan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini setelah mengembangkan kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019, namun baru ditahan lembaga antikorupsi itu, pada Jumat (26/6) lalu.

Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top