Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Perpanjang Penahanan 3 Pimpinan DPRD Jambi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) dalam konferensi pers penahanan tiga pimpinan DPRD Jambi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017 - 2018. Turut hadir tiga tersangka lengkap mengenakan rompi orange sebagai ciri khas tahanan KPK, Selasa (23/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka dalam kasus kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka ialah Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston (CB) serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ).

"Tim Penyidik KPK memperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai 21 Agustus 2020 untuk tersangka CB, tersangka CZ dan ARS. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan Ktlas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (13/7).

Ali menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara ketiga tersangka tersebut.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 15 tersangka. Dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Mereka yang telah diproses hingga ke persidangan yakni Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola; Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan; dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saifudin. Serta tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yakni Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, Effendi Hatta; dan pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang. Kemudian masih dalam penyidikan tiga anggota DPRD Jambi yaitu Cekman (C), Tadjudin Hasan (TH), dan Parlagutan Nasution (PN).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top