Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Perpanjang Penahanan 3 Pimpinan DPRD Jambi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) dalam konferensi pers penahanan tiga pimpinan DPRD Jambi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017 - 2018. Turut hadir tiga tersangka lengkap mengenakan rompi orange sebagai ciri khas tahanan KPK, Selasa (23/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka dalam kasus kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka ialah Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston (CB) serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ).

"Tim Penyidik KPK memperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai 21 Agustus 2020 untuk tersangka CB, tersangka CZ dan ARS. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan Ktlas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (13/7).

Ali menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara ketiga tersangka tersebut.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 15 tersangka. Dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Mereka yang telah diproses hingga ke persidangan yakni Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola; Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan; dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saifudin. Serta tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yakni Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, Effendi Hatta; dan pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang. Kemudian masih dalam penyidikan tiga anggota DPRD Jambi yaitu Cekman (C), Tadjudin Hasan (TH), dan Parlagutan Nasution (PN).

Kasus ini bermula pada kegiatan tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap praktik uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. Para tersangka yang terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jambi, Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang 'ketok palu', menagih kesiapan uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran 100 juta rupiah atau 600 juta rupiah per orang.

Para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran 400 juta rupiah, hingga 700 juta rupiah untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran 100 juta rupiah, 140 juta rupiah, atau 200 juta rupiah.

Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang 'ketok palu', mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran 100 juta rupiah atau 200 juta rupiah per-orang. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top