Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kinerja Lembaga

KPK Perlu Benahi Tata Kelola Organisasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direkomendasikan membenahi tata kelola organisasi dan menggunakan kewenangannya yang independen dengan fokus pada investasi sumber daya manusia (SDM) jangka panjang. KPK hendaknya lebih maksimal menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan, di mana tetap menjalankan reformasi di tingkat pemerintah daerah (Pemda).

"Pemerintah dan DPR perlu memastikan dan melindungi kerja-kerja KPK yang indenpenden dan bebas dari konflik kepentingan," kata peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, saat menjelaskan hasil penelitian evaluasi kinerja KPK 2019, di Jakarta, Kamis (4/7).

Alvin mengatakan penelitian yang dilakukan TII ini dilihat dari rentang enam dimensi yang disebar ke 50 indikator melalui metodologi yang ketat. TII menemukan faktor pendukung internal KPK menyumbang 85,71 persen, di mana pengelolaan SDM harus jadi prioritas pembenahan.

Sebesar 78,13 persen faktor pendukung eksternal KPK dinilai masih menjadi hambatan bagi kerja-kerja KPK. Terutama, kata Alvin, terkait kewenangan legal formal dalam mengakselerasi kewenangan operasional dan anggaran.

"Memastikan tegaknya independensi KPK adalah tugas semua pihak. Selain memperbaiki visi SDM dan penguatan kontrol internal, semua pihak harus memastikan KPK dapat melakukan penindakan kasus secara mandiri tanpa ada intervensi," kata Alvin.

Konsultasi dan Validasi

Peninjauan lapangan diikuti rangkaian konsultasi dan validasi yang dilakukan TII sejak 14 Maret 2019 hingga 12 April 2019, ditemukan KPK memperoleh satu dimensi di atas 85 persen yakni dimensi pencegahan, pendidikan, dan penjangkauan (88 persen).

Kemudian, kata Alvin, empat dimensi yang memiliki persentase antara 70 sampai 85 persen yaitu dimensi independensi dan status 83 persen; akuntabilitas dan integeritas 78 persen; deteksi, penyidikan dan penuntutan 83 persen; serta keja sama dan hubungan eksternal 83 persen. Satu dimensi lain, tambah Alvin, yaitu SDM dan anggaran mendapatkan persentase di bawah 70 persen dengan hanya 67 persen.

Sekretaris Jenderal TII, Dadang Trisasongko, mengatakan penelitian ini dapat memetakan aspek-aspek apa yang sudah baik atau yang masih perlu diperkuat sehingga bisa menjadi bahan yang relevan untuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top