![KPK Peringatkan Windy Idol akibat Mangkir dari Panggilan](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-peringatkan-windy-idol-akibat-mangkir-dari-panggilan-231006163804.jpg)
KPK Peringatkan Windy Idol akibat Mangkir dari Panggilan
![KPK Peringatkan Windy Idol akibat Mangkir dari Panggilan](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-peringatkan-windy-idol-akibat-mangkir-dari-panggilan-231006163804.jpg)
Foto : antarafoto
Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol
Pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanak kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.
Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya kepada Hasbi Hasan sesuai dengan komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Roadshow Bus KPK Kunjungi 3 Wilayah di Banten
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya