Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Periksa Tiga Orang Saksi terkait Aset Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta

Foto : antarafoto

Rafael Alun Trisambodo

A   A   A   Pengaturan Font

Pada 3 April 2023, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo. Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK juga menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui PT AME.

Penyidik juga menyita Alat bukti lain yakni kotak penyimpanan berisi uang sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatan tersebut tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, pada 10 Mei 2023, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top