KPK Periksa Tiga Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta terkait Tanah Cakung
Ilustrasi gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/2).
Tiga anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 yang diperiksa KPK itu ialah Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, dan Ichwan Jayadi. Selain ketiganya, KPK juga memeriksa saksi Safrudin selaku staf Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ali menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019. Penyidik KPK juga mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya