Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

KPK Periksa Mantan Anggota KPU soal Harun Masiku

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

JALANI PEMERIKSAAN -- Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya untuk Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap dari HM.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top