Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hadiah Lebaran

KPK: Penerima Gratifikasi agar Segera Melapor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tradisi mayoritas masyarakat Indonesia pada perayaan Idul Fitri setiap tahunnya seperti saling memberi dan menerima berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk lainnya adalah hal yang lazim dilakukan. Namun, bagi pejabat atau penyelenggara negara, segala penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang disebut gratifikasi ini adalah hal yang dilarang.

Karena, penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana. Maka dari itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengimbau kepada pejabat negara untuk menolak atau segera melaporkan segala penerimaan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi agar terhindar dari ancaman pidana.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penerimaan gratifikasi tidak dihitung dari besar atau kecilnya nilai pemberian. Namun, katanya, dari seberapa besar potensi yang akan ditimbulkan dari penerimaan tersebut.

"Kalau lagi menjabat maka seseorang menerima karena jabatannya praktis akan berpotensi konflik kepentingan bukan soal besar kecilnya pemberian," kata Saut Situmorang kepada Koran Jakarta, di Jakarta, Jumat (7/6).

Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019 ini, Saut mengatakan berdasarkan data yang diketahuinya, terdapat 63 pelaporan gratifikasi dari pejabat negara. Diketahui, terjadi penurunan jumlah pelaporan gratifikasi dari tahun 2017 ke 2018.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top