Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil PNS Pemkot Bandung terkait Kasus RTH

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Asep Supriatna dalam bagian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012 dan 2013. Asep akan bersaksi untuk salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda, wiraswasta/makelar dalam kasus ini)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (1/10).

Tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lain untuk Dadang Suganda. Mereka ialah Ibu Rumah Tangga, Anna Taniana Rahayu dan pihak swasta, A Benny Hidayat.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Dadang ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013, di mana ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah dua Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yaitu Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KDS), serta, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat.

Kasus ini berawal pada tahun 2011, Wali Kota Bandung, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012, sebesar 15 miliar rupiah untuk 10.000 meter persegi. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top