KPK Panggil Lima Saksi untuk Nurhadi
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dalam bagian penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada perkara di MA pada tahun 2011-2016. Mereka ialah seorang PNS, Kardi; dua karyawan swasta, Doddy Aryanto Supeno dan Indra Hartanto; wiraswasta, Aditya Irwantyanto; serta ibu rumah tangga, Irawati.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (5/8).
Salah seorang saksi yakni Kardi pernah diperiksa penyidik KPK, pada Rabu (10/6) lalu. Saat itu, penyidik mendalami aset-aset milik istri tersangka Nurhadi, Tin Zuraida, yang diduga berada di bawah kekuasaan Kardi.
Beredar informasi bahwa Kardi merupakan suami siri dari Tin. Hal ini didukung dengan adanya secarik kertas yang berisi bukti tanggal pernikahan keduanya pada tahun 2001.
Dalam kasus ini turut menjerat menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Hiendra yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, Nurhadi dan menantunya telah ditahan KPK, pada Selasa (2/6).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya