KPK Panggil Dua Pengacara Lukas Enembe
Pengacara Lukas Enembe
Foto: antarafotoJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dua pengacara tersebut, yakni Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening. "Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11).
Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk tersangka Lukas Enembe, yakni Direktur PT Papua Maju Perkasa Mustafa, dua karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrick Bane dan Komang, mantan manajer teknik PT Tabi Bangun Papua Andres Horman, mantan karyawan PT Tabi Bangun Papua Yani Ardiningrum serta dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Yonater Karomba.
- Baca Juga: Edukasi permainan tradisional
- Baca Juga: Dana Ketahanan Pangan untuk Gerakkan Ekonomi
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua sebagai saksi terhadap Aloysius dan Roy Rening untuk hadir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK telah memanggil keduanya pada Kamis (17/11), namun tidak memenuhi panggilan.
KPU pun mengingatkan dua saksi itu kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut sebagai kewajiban hukum.
Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) melayangkan surat klarifikasi ke KPK terkait dengan pemanggilan Aloysius dan Roy Rening. Surat tersebut telah diterima KPK pada Kamis (17/11).
Sebelum melayangkan surat klarifikasi, keduanya juga telah mengadukan adanya pemanggilan KPK tersebut ke organisasi advokat DPN Peradi.
Dalam perkembangannya, Aloysius mengatakan siap diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, ia meminta agar pemeriksaannya dilakukan di Jayapura.
Ia juga mengaku sudah mengirimkan surat resmi ke KPK yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Namun, KPK membantah telah menyetujui permintaan Aloysius tersebut dan tempat pemeriksaan tetap dilakukan di Jakarta.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun, tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Ali dalam keterangannya pada Selasa (22/11).
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 3 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 4 Ratusan Pemantau Pemilu Asing Tertarik Lihat Langsung Persaingan Luluk-Khofifah-Risma
- 5 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
Berita Terkini
- Siswa SMK Tewas Tertembak di Semarang Diduga Pelaku Tawuran
- Mendag: Hilirisasi Industri Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- Kebakaran Besar Terjadi di Lokasi Uji Roket Jepang
- Prudential Syariah Turut Serta Melestarikan Lingkungan Melalui Penanaman 2000 Pohon di 10 Daerah di Pulau Jawa
- Anggota DPR Harapkan Tak Ada Lagi Kriminalisasi Guru