KPK Panggil Bupati Kotawaringin Timur Sebagai Tersangka
Ilustrasi. Gedung KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/8), kembali memanggil Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) dalam penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010-2012.
"SH dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/8).
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Supian pada hari Rabu (22/7). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Supian telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Februari 2019. Namun, Supian belum ditahan sampai saat ini.
Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan hutan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya