Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara terkait Pembangunan Gedung DPRD

Foto : ANTARA/Humas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/12) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Tahap I Tahun Anggaran 2016 di Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Dari lima saksi tersebut, KPK turut memanggil Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dan Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/12).

Adapun tiga saksi lainnya yang dipanggil, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin, penanggung jawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Ronny Tanusaputra, dan Christian Hadi Chandra selaku kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.

Sebelumnya, KPK telah menginformasikan sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yg berhubungan dengan kerugian keuangan negara," Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11)

Ia mengatakan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulteng dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan.

"Jadi, setelah dilakukan koordinasi kemudian supervisi disimpulkan bahwa perkara ini harus diambilalih KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung maka saat ini perkara ini diselesaikan oleh KPK," ujar Ali.

KPK akan menyampaikan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dirasa cukup.

Saat ini, proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan KPK, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top