Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil 3 Saksi dalam Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiro PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Periode 2014-2016.

Ketiga saksi tersebut ialah Staf Administrasi PT Wahyu Daya Mandiri, Imam Suyuti; Direktur Utama PT Nusantara Sebelas Medika, Flora Pudji Lestari; dan Project Manager PT Wahyu Daya Mandiri 2015-sekarang, Aries Budianto.

"Hari Senin (25/1) ini, dijadwalkan saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiro PT Perkebunan Nusantara XI Periode Tahun 2015-2016, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/1).

Diketahui sebelumnya, lembaga antirasuah itu memang tengah fokus melakukan penyidikan dalam kasus ini. Namun, belum disampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara secara rinci.

Hal ini dikarenakan sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri Cs, terkait penetapan tersangka akan diumumkan sekaligus dilakukan penahanan. Kebijakan ini ditempuh Firli untuk menghindari para tersangka buron atau masuk DPO. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top