KPK Nilai Hakim Objektif Memutus Praperadilan Mardani
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah objektif dan independen dalam memutus permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,Mardani H. Maming.
"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/7).
Pada Rabu, hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan Mardani. Hakim menyatakan KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.
"KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka MM (Mardani H. Maming) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ucap Ali.
Dengan demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya. "Termasuk, menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya