KPK Nilai Hakim Objektif Memutus Praperadilan Mardani
Foto : istimewa
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri
KPK menegaskan sikap kooperatif Mardani akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum. "KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana menuding KPK melakukan sabotase sidang praperadilan dengan cara menetapkan kliennya itu dalam daftar pencarian orang (DPO).
Redaktur : andes
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya