Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi I Harus Ada Perbaikan dalam Penegakan Hukum

KPK Mulai Bahas Perpres Pencegahan Korupsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terakhir, soal perbaikan hukum. Febri menyatakan KPK fokus pada sektor yang tentu saja bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan juga bersentuhan dengan hukum. "Jadi, harapannya untuk penegakan hukum ada perbaikan ke depan. Perbaikan hukum menjadi perhatian penting karena salah satu yang menjadi fokus bersama juga," ujar Febri.

Dalam pasal 3 Perpres tersebut disebutkan fokus Stranas Pencegahan Korupsi meliputi perizinan dan tata niaga; keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi sehingga dalam pelaksanaannya, dibentuk tim nasional (timnas) pencegahan korupsi (pasal 4).

Lebih Fokus

Timnas Pencegahan Korupsi terdiri atas menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri urusan pemerintahan dalam negeri, menteri bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang melakukan pengendalian program prioritas nasional dan isu strategis. Timnas Pencegahan Korupsi juga melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah dan kebijakan strategis KPK (pasal 5) dan hasil dari pelaksanaan stranas PK akan dilaporkan kepada Presiden setiap 6 bulan sekali atau sewaktu- waktu jika diperlukan.

"Jadi, kami harap semua yang terlibat bisa aktif nantinya dan kita lebih fokus tidak perlu banyak rencana aksi, tetapi cukup rencana aksi yang benarbenar bisa dilaksanakan dan berpengaruh langsung pada masyarakat," ucap Febri. sur/Ant/AR-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top