Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi I Harus Ada Perbaikan dalam Penegakan Hukum

KPK Mulai Bahas Perpres Pencegahan Korupsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden tentang pencegahan korupsi yang diharapkan berdampak langsung pada masyarakat.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membahas Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang ditandatangani pada 20 Juli 2018 lalu. "Jadi, kemarin KPK mulai membahas Perpres strategi pencegahan korupsi yang baru saja ditandatangani oleh Presiden, Perpres No. 54 tahun 2018 tersebut melalui kick of meeting bersama. Jadi, ada KPK di sana dan ada beberapa perwakilan instansi yang terkait," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Prinsip dasarnya, lanjut Febri, pihaknya menyambut Perpres tersebut dan diharapkan bisa langsung dirasakan masyarakat ke depannya. "Jadi, kita berbicara tentang bagaimana melakukan pencegahan korupsi yang kepentingannya secara langsung bisa dirasakan oleh masyarakat," ucap Febri. Ia menjelaskan terdapat tiga aspek yang menjadi perhatian KPK dalam Perpres tersebut dan akan dibahas lebih rinci dalam penyusunan rencana aksi pada bulan ini.

Pertama, kata Febri, soal aspek keuangan negara yang harus benar-benar dijaga. "Kita tahu KPK menangani sejumlah kasus karena pada proses perencanaan anggaran itu sudah ada praktik ijon, misalnya. Disusun secara kebutuhan kemudian di aspek pembahasan anggaran hingga implementasi seperti pengadaan barang dan jasanya juga harus benar," ungkap Febri.

Selanjutnya kedua soal tata kelola dan perizinan. "Yang kedua terkait tata kelola dan perizinan, jadi perhatian KPK karena cukup banyak masalah yang kami temukan dari kasus yang ditangani ataupun penelitian yang dilakukan KPK, misalnya, tata kelola pangan dan juga perizinan-perizinan yang sebagian disalahgunakan oleh Kepala Daerah atau pihakpihak tertentu," tutur Febri.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top