Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Masih Akan Periksa Anak Rhoma Irama

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juri Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kembali anak raja dangdut Rhoma Irama yakni Rommy Syahrial. KPK akan mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Rommy dalam bagian penyidikan kasus dugaan korupsi di Kota Banjar.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi, karena hal ini adalah kewajiban dan bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas Juri Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (18/1).

Diketahui sebelumnya, pihak Rommy sempat menyatakan ada kekeliruan dari KPK hingga menyeret namanya. Menanggapi hal itu, Ali meminta Rommy menerangkan dalam pemeriksaan di hadapan tim penyidik KPK jika merasa salah orang.

"Kami memastikan pemanggilan seseorang sebagaj saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali.

Penuhi Panggilan

Perlu diketahui, Rommy memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (18/1) ini. Seusai menjalani pemeriksaan, Rommy mengaku tidak tahu mengenai kasus yang menyeret namanya itu.

"Saya enggak main proyek-proyekan. Kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi enggak main proyek saya," ungkap Rommy.

Ia mengaku tidak mengenal para pelaku yang disangkakan dalam kasus ini. Ia juga mengklaim tidak pernah berkunjung ke Kota Banjar.

"Enggak ada yang kenal sampai saya bilang ke Pak Alam (pengacara Rommy) ini nama-nama ini saya enggak kenal. Dan saya sampai hari ini belum pernah ke Banjar," jelasnya.

Ia mempermasalahkan salah ejaan namanya yang disebutkan penyidik KPK. "Ya kalau namanya sih Romi Syahrial sebutannya Bener tapi Ejaannya salah. Karena M nya cuma satu," katanya.

Sementara itu, Pengacara Rommy, Alamsyah Hanafiah, mengatakan surat panggilan itu datang ke Kantor Soneta Group yang bertempat di Depok, Jawa Barat. Dia menegaskan kliennya tidak terlibat kasus itu.

Karena itu, Alamsyah mendampingi Rommy ke KPK untuk klarifikasi. Dia menyebut ada kesalahan dalam pemanggilan tersebut. "Saya pikir ini ada kekeliruan, error end personal, namanya sama," ucapnya.

Sampai saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena, masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pejabat Kota Banjar seperti Wali Kota Banjar periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ade Uu Sukaesih; dan mantan pejabat di Kota Banjar. Dalam penyidikannya KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus ini.

KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri memang memiliki cara tersendiri dalam menangani kasus korupsi. Mereka memilih untuk mengamankan dan menahan para tersangka sebelum mengumumkan penetapan tersangka ke publik guna mengurangi resiko para tersangka kabur atau melarikan diri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (14/1) memanggil dua saksi yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.

"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top