KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo
Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penerima suap dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (21/12), menyampaikan dua terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), dan pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).
"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa MAW dan AJW ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Jawa Tengah," ujar Ali.
Ia mengatakan pula bahwa status penahanan dua terdakwa itu pada saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Semarang dan tempat penahanan sementara masih dititipkan pada Rutan KPK.
Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta, dan Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya