Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Lelang 10 Aset Mantan Bupati Subang

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan 10 bidang tanah milik mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi. Lelang sebagai salah satu sumber pemasukan bagi kas negara dari hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian upaya aset recovery.

"Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (3/8).

Ojang merupakan terpidana dalam kasussuap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang Tahun 2014. Ali menambahkan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet ataue-auctiondengan metode closed bidding, sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai 6 Agustus 2020.

Batas akhir penawaran, sampai pukul 11.00 WIB (waktu server) dengan alamat domain:https://www.lelang.go.id, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta Jalan Siliwangi Nomor 9 Purwakarta. "Penetapan Pemenang yakni setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Persyaratan lelang selengkapnya dapat dilihat pada link sebagai berikut https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1755-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-23-7-2022," kata Ali. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top