Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

KPK Latih 74 Auditor Kepegawaian BKN

Foto : Antara/KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada pembukaan diklat audit investigatif untuk 74 Auditor Kepegawaian BKN melalui telekonferensi, di Jakarta, Senin (15/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit Pusat Edukasi Antikorupsi memfasilitasi pendidikan pelatihan (diklat) Audit Investigatif untuk 74 Auditor Kepegawaian (Audiwan) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diklat ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi auditor kepegawaian dalam mendeteksi dan menginvestigasi pelanggaran yang berindikasi tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK yang bersumber dari pengaduan masyarakat, salah satu modus operandinya adalah terkait jual beli jabatan maupun rekrutmen pegawai.

"ASN masih menjadi profesi yang menarik jutaan pencari kerja. Banyak masyarakat berharap bisa diterima menjadi ASN. Tetapi supply selalu lebih besar dibanding kebutuhan, kadang harganya menjadi sangat mahal. Inilah yang sering dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk oleh kepala daerah," kata Alex dalam sambutannya dalam Diklat yang digelar secara daring, Jakarta, Senin (15/6).

KPK, lanjut Alex, telah menindak beberapa kasus terkait jabatan tersebut, karena didapatkan telah melakukan pungutan untuk lowongan pekerjaan di pemerintah daerah atau untuk mendapatkan promosi dan mutasi jabatan. "Promosi jabatan sering kali menjadi area pertaruhan dan pertarungan ASN," katanya.

Karenanya, Alex menambahkan, BKN sebagai Badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan pengelolaan ASN berskala nasional, serta melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), perlu memperhatikan pelaksanaan tugasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top