Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Konfirmasi Sekjen DPR Soal Dokumen yang Disita

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar soal beberapa dokumen yang telah disita KPK. Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

"Penyidik mengonfirmasi beberapa dokumen yang beberapa waktu lalu sudah disita oleh penyidik KPK, antara lain risalah-risalah rapat di Komisi XI dan Banggar antara periode 2016 sampai 2017," kata Indra, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3).

KPK pada Kamis memeriksa Indra sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS). Selain Natan, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman (SKM) sebagai tersangka.

Menurut Indra, kalau menyangkut isi pertanyaan tidak banyak. Lebih pada untuk memastikan beberapa hal berkaitan dengan Peraturan Dewan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Etika Dewan di Pasal 3 dan 4 menyangkut tentang perilaku anggota dewan.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top