KPK: Kondisi Lukas Enembe Fit dan Layak Diperiksa, Bahkan hingga Persidangan
Lukas Enembe
Dia menambahkan pembantaran penahanan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak kesehatan tersangka Lukas Enembe. "Sehingga berikutnya ketika nanti pembantaran selesai, tetap kemudian kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka maupun sebagai saksi untuk tersangka RL (Rijatono Lakka)," ujar Ali.
KPK juga mempersilakan dokter pribadi Lukas Enembe untuk mendampingi. Surat pembantaran Lukas Enembe juga telah disampaikan kepada pihak keluarga. Ali juga mengungkapkan Lukas Enembe bisa beraktivitas seperti biasa selama dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya