KPK Kembalikan Dua Penyidik Asal Kepolisian
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik dari pihak kepolisian ke korpsnya. Mereka dikembalikan karena telah habis masa tugasnya di lembaga antirasuah. Aspek kebutuhan institusi asal menjadi pertimbangan.
"Awal Oktober 2016 ada dua penyidik, yang pada tahun ini akan habis masa tugasnya kembali ke Polri. Proses rekrutmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di mana pun, baik di KPK ataupun Polri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (19/10).
Meskipun dua penyidik tersebut dikembalikan ke korpsnya, KPK telah merekrut enam penyidik baru dari kepolisian, yaitu pada sekitar September 2017. Dari data yang dibeberkan Febri, KPK saat ini memiliki 93 penyidik untuk menangani berbagai kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 orang di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK. Para penyidik yang pernah bertugas di KPK dan kemudian ditugaskan di tempat mana pun diharapkan dapat melanjutkan pengabdiannya pada bangsa ini melalui kerja pemberantasan korupsi. n mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya