KPK Kembali Panggil Mantan Kasau Jadi Saksi Sidang Perkara AW-101
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan kepala Staf Angkatan TNI Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam persidangan perkara pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW)-101.
"Informasi yang kami terima, betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (5/12).
Terdakwa dalam perkara tersebut ialah Irfan Kurnia Saleh (IKS) yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
KPK menegaskan pemanggilan Agus merupakan perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Perlu kami tegaskan, karena saat ini perkara terdakwa IKS pada tahap persidangan, maka pemanggilan saksi tersebut tentu atas perintah pengadilan," tambah Ali.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya