Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Jadwalkan Periksa 4 Saksi Kasus PT DI

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar 96 miliar rupiah yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI di antaranya kedua tersangka, Arie dan Budiman Saleh.

Perbuatan kedua tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 205,3 miliar rupiah dan 8,65 juta dollar AS. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top