Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Jadwalkan Periksa 4 Saksi Kasus PT DI

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa empat saksi untuk tersangka mantan asisten direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia (DI), Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) dalam kasus proyek fiktif di PT DZI. Mereka adalah mantan Deputi Nasional Defence dan Hightech Industries Kementerian BUMN, Fajar Hari Sampurno; Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Bapenas, Rizky Ferianto; Guru, Neny Sutaeni; dan Karyawan Swasta, Hamzah Baswani.

"Keempat saksi akan diperiksa untuk tersangka IRZ," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (15/6).

Dalam kasus ini turut menjerat mantan direktur utama PT DI, Budi Santoso (BS). Irzal dan Budi disangkakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI periode 2007 - 2017 dan keduanya telah ditahan KPK pada Jumat (12/6) lalu.

Pada penahanan kedua tersangka, Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan kronologi pemasaran dan penjualan fiktif itudilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra/agen.

Pada awal tahun 2008, kata Firli, tersangka Budi dan Irzal bersama-sama dengan Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito; Direktur Aerostructure, Budiman Saleh; serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo melakukan rapat yang membahas soal kebutuhan dana PT DI, untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top