Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Hormati Putusan MA Tolak PK Syafruddin

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk diketahui sebelumnya, MA mengumumkan bahwa PK yang diajukan JPU KPK ditolak karena dianggap tak memenuhi syarat formal. "Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan grasi pidana khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (3/8).

Andi menyebut pengajuan PK itu tak sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Dalam Pasal itu, menyebutkan bahwaPK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya sesuaiputusan MK No.33/PUU-XIV/2016. Hal itu, juga tercantum dalam Surat Edaran MA Nomor04/2014.

Maka itu, berdasarkan pertimbangan tersebut berkas perkara permohonan PK terhadap Syafruddin kembali dipulangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020," kata Andi

Diketahui sebelumnya, MA melepas semua jeratan KPK terhadap Syafruddin. Putusan itu menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam Putusan Kasasi MA tersebut ketiga majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda dalam kasus yang menjerat Syafruddin ini. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan judex fact atau tingkat banding di PT DKI Jakarta; Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, mengatakan perbuatan perdata; dan Hakim Anggota II, Mohamad Askin menyebut sebagai perbuatan administrasi. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top