Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Intitusi Antikorupsi

KPK Harus Fokus Selesaikan Kasus-kasus Besar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Ahmad Gunawan mengatakan, KPK seharusnya berkoordinasi dengan Kepolisian dan Jaksa dalam hal OTT di daerah. "KPK harus fokus menyelesaikan kasus-kasus besar yang sudah terjadi, karena faktanya banyak kasus-kasus di KPK yang sampai sekarang tidak ditindak lanjuti malah menindak kasus yang seharusnya sudah jatah Polri dan Jaksa," ujar Gunawan saat rapat dengar pendapat Pansus KPK dengan ADEKSI dan APKA SI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (30/8).

Sementara itu anggota tim Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, hendaknya KPK di dalam keterbatasan anggaran, fasilitas dan personilnya, harus ada pemikiran yang bersifat prioritas. Sebab banyak kasus-kasus besar di KPK yang berhenti di tempat dan banyak juga yang sudah ditersangkakan sampai bertahuntahun tetapi tidak dibawa ke ranah pengadilan.

"KPK dalam bertindak tidak berjalan efektif. Banyak prioritas kasus besar yang tidak ditindak lanjuti, malah kasus yang ditangani nominalnya hanya puluhan dan ratusan juta walaupun judulnya samasama kejahatan," kata Eddy. Gunawan juga mengatakan, sekiranya UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan institusi tersebut super body, maka wajib hukumnya UU tersebut direvisi.

"UU adalah produk hukum, dia bersifat dinamis tergantung kebutuhan kita saat ini. Sekiranya UU tersebut sudah tidak mengakomodir kebutuhan dalam penindakakan korupsi saat ini, maka wajib hukumnya untuk direvisi," ujar Gunawan. Dia setuju KPK harus diperkuat tetapi jangan berlagak super body dalam bertindak. Jangan berlebihan apabila ada pengawasan dari tim Pansus Angket DPR.

"Mungkin saja Pansus Angket DPR menemukan ada kelemahan dan kekurangan dalam tubuh KPK sehingga membuat kinerja mereka (KPK) tidak optimal," ujar Gunawan. Gunawan juga mengingatkan KPK, dalam UU Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), siapa saja yang dipanggil oleh Pansus KPK itu wajib hukumnya untuk datang. Karena ini adalah perintah UU dengan tujuan untuk kebaikan negara khususnya KPK itu sendiri. "Saya juga menyayangkan statement KPK yang mengatakan ada 25 anggota dewan yang terlibat dalam kasus E-KTP.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top