Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Suap Gubernur Sulsel

KPK Geledah Rumah di Makassar

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (kanan) menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (13/4). Rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) ini berada di Kecamatan Mariso.
"Hari ini, tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar yang berlokasi di rumah kediaman pemilik PT PKN di Kecamatan Mariso, Kota Makassar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/4).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan.

Segera Diumumkan
Ali mengatakan kegiatan penggeledahan tersebut saat ini masih berlangsung. Untuk perkembangannya dari hasil penggeledahan ini akan diinformasikan secepatnya.
Dari penelusuran, PT Purnama Karya Nugraha adalah perusahaan konstruksi yang terletak di Jalan Gunung Lokon Nomor 60 Kota Makassar. Berdasarkan info, pemilik perusahaan tersebut berinisial PYL. Dia diketahui teman dekat Nurdin Abdullah sejak masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bantaeng.
Selain Nurdin, menurut Ali, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin, tambah Ali, diduga menerima udang dengan total sebanyak 5,4 miliar rupiah dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima 2 miliar rupiah yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, tambah dia, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar 200 juta rupiah, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang 1 miliar rupiah, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang 2,2 miliar rupiah.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2019 dengan nilai 28,9 miliar rupiah, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai 15,7 miliar rupiah.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai 19 miliar rupiah, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai proyek 20,8 miliar rupiah serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai proyek 7,1 miliar rupiah.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top