Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Geledah Kantor Dinas PUTR dan BPK Sulsel, Sejumlah Bukti Mengagetkan Ini yang Diamankan

Foto : ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen laporan keuangan dari penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel di Kota Makassar, Kamis (21/7).

Penggeledahan itu dalam penyidikan kasus dugaan pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas PUTR.

"Di dua lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Terhadap berbagai bukti yang telah diamankan itu, kataAli, segera dianalisis dan disita untuk lengkapi berkas penyidikan dari para tersangka kasus tersebut.

Kasus tersebut merupakan perkembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikannya kepada publik.

Akan diumumkan KPK terkait dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan kasus telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan serta pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Sebelumnya, dalam perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.

Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 subsider 2 bulan kurungan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top