Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

KPK Geledah 8 Lokasi di Tulungagung dan Blitar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur, terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

"Dalam dua hari kemarin, tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan di delapan lokasi di Tulungagung dan Blitar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (5/7).

Penggeledahan di Tulungagung dilakukan di lima lokasi, antara lain rumah Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, rumah Agung Prayitno yang merupakan tim sukses Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, rumah Kabid PUPR Kabupaten Tulungagung Sukarji, rumah Kepala ULP Kabupaten Tulungagung Syamrotul Fuad, dan rumah Kasi Perencanaan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Wahyudiana.

"Dari lima lokasi tersebut, KPK menyita perangkat elektronik, dokumen kontrak, dan dokumen catatan keuangan," ungkap Febri.

Sedangkan penggeledahan di Blitar, dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah Eko Yongtono di TGP 25C Blitar, kantor Moderna di Jalan Garum Blitar Kota, dan kantor Sarana Multi Usaha di Jalan Anjasmoro Blitar Kota.

"Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita dokumen keuangan perusahaan dan dokumen catatan kerja perusahaan," kata Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan Wali Kota Blitar, Muh Samanhudi Anwar, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap itu.

Empat tersangka lainnya, antara lain Susilo Prabowo dari swasta atau kontraktor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, Agung Prayitno dari pihak swasta, dan Bambang Purnomo dari pihak swasta.

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.

Sementara itu, untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima, antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo, sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar satu miliar rupiah terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga, pemberian tersebut adalah pemberikan ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar 500 juta rupiah dan pemberian kedua sebesar satu miliar rupiah.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai 1,5 miliar rupiah terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai 23 miliar rupiah.

Fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati, sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas.

eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top