KPK Gelar Lomba Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2020
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lomba Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik tahun 2020, pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/D. Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di instansi sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya.
"Penghargaan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dan BUMN/BUMD, dengan komponen penilaian meliputi aspek administratif, kualitas implementasi PPG, dan outcome," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Selasa (3/11).
Ipi menambahkan, lomba meliputi tujuh proses. Pertama, pengkinian data UPG, yaitu peserta lomba diwajibkan melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendukung melalui tautan tinyurl.com/datappg, paling lambat 10 November 2020.
Kedua, KPK akan melakukan verifikasi untuk menentukan validitas informasi yang disampaikan. Kemudian, KPK akan memberikan score (nilai) pada setiap komponen data/informasi yang diinput.
Selanjutnya, KPK akan melakukan kompilasi penilaian dengan data lainnya yang KPK miliki untuk mengukur kualitas program pengendalian gratifikasi di instansi, antara lain terkait kualitas laporan gratifikasi UPG, kepercayaan pegawai terhadap UPG, dan data pengaduan masyarakat. Kelima, KPK akan memilih 6 (enam) peserta terbaik yang akan diminta untuk mempresentasikan implementasi PPG secara daring di hadapan juri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya