Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Eksekusi Putusan MA Potong Hukuman Anas

Foto : antara

Anas Urbaningrum

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selaku terpidana kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang. Eksekusi ini berdasarkan Putusan PK MA Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (5/2).
Selain itu, kata Ali, Anas Urbaningrum juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah 57.592.330.580 rupiah dan 5.261.070 dollar AS.
Ali mengatakan, apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang.
"Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun," kata Ali.
Tak hanya itu, Ali menyebutkan Anas juga mendapat tambahan pidana lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
"KPK akan melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," ucap Ali.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top