Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Dukung Putusan Hakim Cabut Hak Politik Marianus Sae

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik Bupati Ngada non-aktif, Marianus Sae, mendapat dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh dugaan penerimaan yang didakwakan KPK, baik suap maupun gratifikasi, telah dinyatakan terbukti oleh hakim.

"Kami sangat mendukung putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor PN Surabaya, khusus untuk pencabutan hak politik. Kami berharap tuntutan dan hukuman terhadap pelaku korupsi di sektor politik ini bisa lebih luas diterapkan dalam semua proses hukum kasus korupsi hingga di pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang dikonfirmasi, Minggu (16/9).

Febri menambahkan, yang bersangkutan diduga menerima suap 5,7 miliar rupiah dan gratifikasi 875 juta rupiah. Yang tidak kalah pentingnya, juga terbukti di persidangan adalah rencana penggunaan uang untuk pilkada. Hal ini menambah deretan fakta masih belum bersihnya proses politik dari korupsi.

Menurut Febri, komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik melalui politik yang bersih semestinya dilakukan secara serius oleh seluruh pihak, tidak saja terkait pemilihan kepala daerah, tetapi juga pemilihan legislatif yang akan berjalan ke depan.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top