KPK Dukung Bansos Distop Selama Pilkada Cegah Konflik Kepentingan
Ilustrasi - Seorang warga menerima beras bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat di Kantor Pos Dumai, Riau, Selasa (27/7/2021
Foto: ANTARA/Aswaddy HamidJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghentikan sementara distribusi bantuan sosial (bansos) menjelang Pilkada 2024 sebagai bentuk pencegahan konflik kepentingan dan politik uang.
"Penghentian bansos ini bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan, ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada ini," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/11).
Budi mengatakan penghentian sementara distribusi bansos tersebut adalah upaya bersama untuk mewujudkan pilkada berintegritas, yang bebas dari segala bentuk korupsi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK akan ikut mengawasi penyaluran bansos sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran dan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan ikut mengawasi penyaluran bansos.
"Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi. Penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan setuju dengan usulan pendistribusian bantuan sosial (bansos) dihentikan sementara menjelang pencoblosan pilkada 27 November. Tito menerangkan pihaknya tinggal mengeluarkan surat edaran terkait itu.
"Dan surat edaran, Pak, yang kemarin diminta, kami setuju. Kemarin Pak Bima Arya, wamen, menyampaikan bahwa teman-teman Komisi II minta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju Pak, langsung setuju sekali," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa.
Tito mengatakan kebijakan itu perlu menunggu persetujuan dari Komisi II DPR. Jika telah disetujui, kata dia, maka pemerintah langsung akan menjalankan.
Meski begitu, Tito mengatakan kebijakan itu ada pengecualian, yakni pada wilayah-wilayah yang mengalami bencana. Ia mengatakan pihaknya tidak akan menghentikan penyaluran bansos bagi masyarakat yang tengah mengalami bencana.
“Kecuali daerah-daerah yang memang memerlukan bansos karena ada bencana seperti Lewotobi yang sekarang di Flores Timur, Sikka, lebih dari 12 ribu yang ngungsi, ya enggak mungkin kita enggak kasih bansos mereka Pak, mereka memerlukan (bansos) itu," ungkapnya.
Berita Trending
- 1 Stok BBM Nataru Aman, Pertamina Siapkan Layanan 24 Jam di 242 SPBU Jalur Tol dan Wisata
- 2 Apakah Ini Tanda Pilkada DKI Satu Putaran Saja, Pramono-Rano Menang Dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Kota/Kabupaten
- 3 Wamenag: Presiden Prabowo Minta Biaya Haji 2025 Tetap Rasional dan Efisien
- 4 Ini Daftar Pemenang AMI Awards 2024, Salma Salsabil dan Sal Priadi Jadi Artis Solo Terbaik
- 5 Tersajinya "Derby" Jatim Persebaya vs Arema di Liga 1 Indonesia
Berita Terkini
- Fitra: Skema Debt Swap Kurangi Beban Fiskal dan Tingkatkan Citra RI
- Roket Long March 10 Milik Tiongkok akan Fasilitasi Misi Berawak ke Bulan dan Mars
- Kerjasama Meningkatkan Kemitraan Strategis untuk Mendorong Kesejahteraan Umat
- Prodi Bedah FK UNDIP Rayakan Hari Jadi ke-44, Tetap Berdedikasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Bandel! 4 Laundry di Semarang Ketahuan Pakai LPG 3 Kg