Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Kelola yang Baik

KPK Dilibatkan dalam Program Konversi ke Energi Hijau

Foto : istimewa

FABBY TUMIWA Pengamat Energi - Hal yang terpenting adalah PLN sendiri transparan dengan rencana lelang pembangkit untuk lelang konversi, jadwal lelang, ketentuan dan kondisi, serta ketentuan kontraknya

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT PLN (Persero) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengadaan atau tender program konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke energi baru terbarukan (EBT). Hal itu untuk memastikan proyek berjalan sesuai tata kelola yang baik.

Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN, Wiluyo Kusdwiharto, mengatakan pihaknya akan melakukan konversi bahan bakar PLTD sebesar 499 megawatt menjadi ramah lingkungan dengan mekanisme kombinasi pembangkit eksisting.

"Kami menggandeng KPK untuk memastikan bisnis sesuai dengan prinsip good corporate governance," kata Wiluyo dalam keterangan seperti dikutip Antara di Jakarta, Minggu (6/2).

Menurut dia, program konversi listrik diesel ke EBT tersebut dibagi menjadi dua tahap. Pertama, PLN mengonversi PLTD 250 MW tersebar ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) baseload dengan tambahan baterai agar listrik terus menyala.

Wiluyo berharap program konversi itu bisa menurunkan pemakaian BBM, menurunkan emisi karbon dioksida, serta meningkatkan bauran EBT di PLN.

Melalui konversi PLTS dan baterai itu maka kapasitas terpasang tahap pertama bisa mencapai sekitar 350 MW peak, sehingga mendongkrak bauran EBT dan penambahan kapasitas terpasang pembangkit.

Pada tahap dua, perseroan akan mengonversi PLTD sisanya sekitar 249 megawatt dengan EBT lokal lainnya dan memiliki keekonomian terbaik.

"Proyek ini targetnya rampung bertahap pada 2025 untuk mendukung pencapaian target bauran EBT 23 persen," kata Wiluyo.

Proses Pengadaan

Sementara itu, Direktur Monitoring KPK, Agung Yudha Wibowo, mengapresiasi PLN mengajak KPK dalam pengawasan proses pengadaan proyek konversi tersebut.

"Biasanya, KPK yang panggil perusahaan atau lembaga, ini PLN yang mengundang KPK, luar biasa," kata Agung.

Agung menjelaskan data KPK menunjukkan bahwa celah yang paling banyak potensi korupsinya adalah pada proses pengadaan. Hasil dari divisi pemantauan di KPK adalah rekomendasi kepada lembaga untuk memperbaiki proses yang ada, sehingga menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Pengamat Energi, Fabby Tumiwa, mengatakan apa yang dilakukan PLN itu dalam rangka mengantisipasi adanya tekanan politik dari pihak-pihak yang ingin mendapatkan proyek tersebut.

KPK bisa dilibatkan dalam rangka pencegahan. Itu tentu sah-sah saja sepanjang tujuannya memang baik. "Hal yang terpenting adalah PLN sendiri transparan dengan rencana lelang pembangkit untuk lelang konversi, jadwal lelang, ketentuan dan kondisi, serta ketentuan kontraknya," tegas Fabby.

PLN, imbau Fabby, harus melakukan lelang ET secara reguler dan berkala. "Lelang terjadwal itu penting karena ada 2.000 megawatt (MW) yang mau dikonversi. Nah, itu belum ada jadwal lelangnya," katanya.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top