KPK Deteksi Keberadaan Harun Masiku Usai Jadi Buronan Sejak 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024, Harun Masiku yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Adapun mantan caleg dari PDI Perjuangan itu terdeteksi berada di luar negeri.
"Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/1).
Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana Harun bersembunyi. Namun, ia memastikan yang bersangkutan ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.
"Informasi yang kami terima begitu," ucapnya.
Sebelumnya, dalam perkara itu, KPK juga telah memroses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan. Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya