Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Dalami Istilah Dapat Diurus Versi Bupati Tanjungbalai

Foto : ISTIMEWA

KPK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterangan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang mengaku mendapat janji pengamanan kasus oleh bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Menurut Ali, kesaksian Syahrial tersebut masih bersifat "testimonium de auditu" yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

Dalam perkara ini SRP (Stepanus Robin Pattuju) diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK karena faktanya SRP bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun, karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud.

Selain itu Ali meyakinkan bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat "diurus" Stepanus Robin sampai saat ini masih berproses penanganannya dan tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan Stepanus Robin.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top