Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Robert Tantular Bebas Bersyarat Setelah Jalani Penjara Sekitar 10 Tahun

Kpk Cegah Robert Tantular ke Luar Negeri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap bekas pemilik Bank Century Robert Tantular dalam proses penyelidikan kasus Bank Century.

"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini karena proses penyelidikan kasus Century ini masih berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12).

KPK pun, kata Febri, telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular tersebut sesuai dengan kewenangan KPK yang diatur pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Karena pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ucap Febri.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top