![Kpk Cegah Robert Tantular ke Luar Negeri](https://koran-jakarta.com/images/article/phpyh_06h_resized.jpg)
Kpk Cegah Robert Tantular ke Luar Negeri
![Kpk Cegah Robert Tantular ke Luar Negeri](https://koran-jakarta.com/images/article/phpyh_06h_resized.jpg)
KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap bekas pemilik Bank Century Robert Tantular dalam proses penyelidikan kasus Bank Century.
"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini karena proses penyelidikan kasus Century ini masih berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12).
KPK pun, kata Febri, telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular tersebut sesuai dengan kewenangan KPK yang diatur pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
"Karena pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ucap Febri.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya