KPK Catat 48 Wajib Lapor LHKPN Baru dari Jajaran Menteri dan Wamen
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih.
"Ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (31/10).
Budi mengatakan dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.
Direktorat LHPKN KPK juga telah memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.
Budi mengatakan sejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN, namun belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya