![KPK Buka Penyelidikan Baru](https://koran-jakarta.com/images/article/php1_xh6v_resized.jpg)
KPK Buka Penyelidikan Baru
![KPK Buka Penyelidikan Baru](https://koran-jakarta.com/images/article/php1_xh6v_resized.jpg)
Hal itu dinyatakan hakim saat sidang putusan dengan terdakwa mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, Rabu (7/8) lalu. Haris dihukum pidana dua tahun penjara dan denda sebesar 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar 70 juta rupiah yang diberikan secara bertahap, masing-masing 50 juta rupiah dan 20 juta rupiah. Menurut Hakim, uang diberikan karena Lukman telah berperan dalam mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Haris diketahui merupakan satu dari dua penyuap mantan Ketua Umun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Penyuap lainnya, yakni Muafaq Wirahadi sudah divonis pidana 1,5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.ola/tri/Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya