Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Suap Menag

KPK Buka Penyelidikan Baru

Foto : ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melakukan pengembangan kasus dugaan suap jual beli jabatan usai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti turut menerima 70 juta rupiah dari Haris.

"Kami tengah membuka penyelidikan baru setelah putusan pengadilan. Lagi ada pengembangan lagi, dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Galeri Nasional, Jakarta, Selasa (13/8).

Syarif masih enggan merinci soal penyelidikan baru yang dilakukan oleh komisi antirasuah. Pasalnya, kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan belum penyidikan.

"Iya, ada pengembangan penyelidikan yang baru, tapi saya belum beritahukan," kata Syarif.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Menag Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut "kecipratan" duit terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Hal itu dinyatakan hakim saat sidang putusan dengan terdakwa mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, Rabu (7/8) lalu. Haris dihukum pidana dua tahun penjara dan denda sebesar 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar 70 juta rupiah yang diberikan secara bertahap, masing-masing 50 juta rupiah dan 20 juta rupiah. Menurut Hakim, uang diberikan karena Lukman telah berperan dalam mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Haris diketahui merupakan satu dari dua penyuap mantan Ketua Umun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Penyuap lainnya, yakni Muafaq Wirahadi sudah divonis pidana 1,5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.ola/tri/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top