![KPK Bantu Kejaksaan Tangkap DPO Napi Korupsi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpq_lvf_resized.jpg)
KPK Bantu Kejaksaan Tangkap DPO Napi Korupsi
![KPK Bantu Kejaksaan Tangkap DPO Napi Korupsi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpq_lvf_resized.jpg)
"Penangkapan DPO ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. KPK mengapresiasi kerja sama yang berjalan semakin baik, khususnya di antara penegak hukum kejaksaan dan kepolisian," kata Febri.
Neny Kurnaeni adalah terpidana tindak pidana korupsi pengadaan barang dan modal berupa buku perpustakaan SD/SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong yang menimbulkan kerugian negara sebesar 9.675.090.000 rupiah. Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 30/Pid Sus/Tipikor/2011/PN BJM tanggal 7 Juni 2012.
"Diperkuat dengan putusan banding nomor 13/PID.SUS/TPK/2012/PT BJM tanggal 10 Agustus 2012 dan telah diubah dengan Putusan MA nomor 2386 K/Pid Sus/2012 tanggal 12 Februari 2013 dengan amar putusan pidana penjara selama empat tahun," ucap Febri.
ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya