Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sinergi Aparat Hukum

KPK Bantu Kejaksaan Tangkap DPO Napi Korupsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan menangkap narapidana (napi) perkara korupsi atas nama Neny Kurnaeni yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Rabu (12/12), tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung menangkap Neny.

"Terpidana ditangkap di kediamannya di Kampung Cigatrot Tengah RT 01 RW 05 Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, oleh tim yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Harjo, bersama-sama dengan tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (13/12).

Menurut Febri, dalam menjalankan tugas trigger mechanism yang diamanatkan UU pada KPK, pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menangkap DPO. Hubungan kerja sama antara KPK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan Negeri Tabalong dalam pencarian DPO dimulai sejak diterima adanya permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Negeri Tabalong pada 22 Maret 2017.

Selalu Berpindah

Selama pencarian, kata Febri, terpidana Neny selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Cimahi langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Cimahi.

"Penangkapan DPO ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. KPK mengapresiasi kerja sama yang berjalan semakin baik, khususnya di antara penegak hukum kejaksaan dan kepolisian," kata Febri.

Neny Kurnaeni adalah terpidana tindak pidana korupsi pengadaan barang dan modal berupa buku perpustakaan SD/SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong yang menimbulkan kerugian negara sebesar 9.675.090.000 rupiah. Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 30/Pid Sus/Tipikor/2011/PN BJM tanggal 7 Juni 2012.

"Diperkuat dengan putusan banding nomor 13/PID.SUS/TPK/2012/PT BJM tanggal 10 Agustus 2012 dan telah diubah dengan Putusan MA nomor 2386 K/Pid Sus/2012 tanggal 12 Februari 2013 dengan amar putusan pidana penjara selama empat tahun," ucap Febri.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top